Senin, 09 Agustus 2010

Makalah Seminar Konflik Tata Ruang

UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK TATA RUANG
TERKAIT DENGAN KAWASAN HUTAN NEGARA
Hariadi Kartodihardjo

P E N D A H U L U A N

Sesuai dengan Undang-Undang No. 26/2007 mengenai Penataan Ruang, seluruh Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) seharusnya sudah dapat diselesaikan pada tahun 2009, sedangkan seluruh Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) harus sudah dapat diselesaikan pada tahun 2010. Sementara itu RTRWP yang telah diselesaikan di 12 provinsi, dengan tanpa perubahan kawasan, yaitu: Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogjakarta, Banten, DKI Jakarta, Bali, NTB, Lampung, dan Sulawesi Selatan, sedangkan Kalimantan Selatan dan Gorontalo dengan perubahan kawasan hutan. Sembilan propinsi lainnya yaitu: Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, sedang dalam proses penyelesaian...

KLik Disini Untuk DOWNLOAD pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peta Blok 1

file:///C:/xampp/htdocs/webgis/assets/M2HT/Upload/qgis2web_2020_02_06-22_21_32_711125/index.html