UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK TATA RUANG
TERKAIT DENGAN KAWASAN HUTAN NEGARA
Hariadi Kartodihardjo
P E N D A H U L U A N
Sesuai dengan Undang-Undang No. 26/2007 mengenai Penataan Ruang, seluruh Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) seharusnya sudah dapat diselesaikan pada tahun 2009, sedangkan seluruh Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) harus sudah dapat diselesaikan pada tahun 2010. Sementara itu RTRWP yang telah diselesaikan di 12 provinsi, dengan tanpa perubahan kawasan, yaitu: Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogjakarta, Banten, DKI Jakarta, Bali, NTB, Lampung, dan Sulawesi Selatan, sedangkan Kalimantan Selatan dan Gorontalo dengan perubahan kawasan hutan. Sembilan propinsi lainnya yaitu: Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, sedang dalam proses penyelesaian...
KLik Disini Untuk DOWNLOAD pdf
Blog ini memuat makalah dan tulisan-tulisan pemerhati kehutanan yang ingin berbagi pendapat dan mendapatkan masukan untuk pengelolaan hutan yang lebih baik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Peta Blok 1
file:///C:/xampp/htdocs/webgis/assets/M2HT/Upload/qgis2web_2020_02_06-22_21_32_711125/index.html
-
Keterangan Gambar: 1. Peresmian FPC dan FORMA IPH oleh Dekan Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr. Ir. Hendrayanto, M,Agr 2. Seputar IPH IP...
-
By Lutfy Abdulah 1. Definisi Hutan Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini ikut mempengaruhi cara panda...
-
Darmaga, 11 Nopember 2010 Gebrakan demi gebarakan dilakukan oleh Civitas Akademi SPs. IPB mayor Ilmu Pengelolaan Hutan. Setelah acara kea...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar