MASALAH KELEMBAGAAN BAGI UPAYA PERLUASAN RUANG HIDUP
MASYARAKAT LOKAL DALAM PENGELOLAAN HUTAN1
Hariadi Kartodihardjo
Sejak 1998, upaya perluasan ruang hidup masyarakat lokal dalam pengelolaan sumberdaya hutan dilakukan pemerintah. Namun hingga saat ini hasilnya belum memuaskan. Kebijakan yang telah dilahirkan bahkan cenderung kontra produktif, karena ijin untuk memanfaatkan kayu yang diberikan kepada masyarakat lokal justru tidak menguntungkan masyarakat lokal (Ohorella, 2003)................
Klik Disini Untuk Download
Blog ini memuat makalah dan tulisan-tulisan pemerhati kehutanan yang ingin berbagi pendapat dan mendapatkan masukan untuk pengelolaan hutan yang lebih baik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Peta Blok 1
file:///C:/xampp/htdocs/webgis/assets/M2HT/Upload/qgis2web_2020_02_06-22_21_32_711125/index.html
-
Keterangan Gambar: 1. Peresmian FPC dan FORMA IPH oleh Dekan Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr. Ir. Hendrayanto, M,Agr 2. Seputar IPH IP...
-
Witno Bonan Budi Kuncahyo Abstract Populasi rusa totol yang ada di Kebun Istana Bogor memiliki tingkat populasi yang tinggi. Jumlah p...
-
KENAPA KITA PERLU HUTAN TANAMAN ENERGI (BIOGAS DAN BIOFUEL) Dr. Ir. Bambang Tri Hartono, MF. Bagaimana status pengelolaan energy...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar