Kamis, 11 November 2010

Good Corporate Governance in Forestry (Bahan FGD)

Darmaga, 11 Nopember 2010


Gebrakan demi gebarakan dilakukan oleh Civitas Akademi SPs. IPB mayor Ilmu Pengelolaan Hutan. Setelah acara keakraban di hutan pendidikan IPb di gunung walat - Sukabumi tanggal 2-3 Oktober 2010, gebarakan kini muncul dengan soft launching forestry policy clinic yang dimulai dengan focus group discussion mengenai good corporate governance di bidang kehutanan.

Indonesia sampai akhir tahun 2008, masih menduduki urutasn kelima dari 5 negara ASEAN yang menjalankan GCG. Taridi (2009) dalam Kartodihadjo (2010) menjelaskan setidaknya ada 10 penyimpangan GCG dari 5 manfaat GCG yang dapat diperoleh. 
Kegagalan untuk menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independMenensi dan keadilan (fairness) merupakan prinsip GCG yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.  Mengapa ini bisa terjadi??


Berikut beberapa pertanyaan kritis yakni 

1.Makna GCG:
Sepakat memperbaiki kebijakan, tetapi terhambat mekanisme pelaksanaannya. Benar?
Tujuan normatif vs konflik kepentingan ? Masih layak?
Hutan begitu terbuka, tetapi kebijakan tertutup? Faktor apa?
2.Hambatan menerapkan GCG:
Peraturan apa yang paling berpenagruh?
Bagaimana mekanisme check & ballance dalam pelaksanaannya?
Ada ketidak-seimbangan informasi sebagai penyebabnya?
Bagaimana dengan kebun, tambang, sebagai perbandingan ?
3.Peran Akademisi, Asosiasi, Masy Sipil:
Apa bisa berubah dari dalam? Contohnya?
Apa alasannya, persoalan ini tidak dilihat profesi? 
Apakah ada agenda? Seperti apa?

Untuk lebih memahami apa makna, manfaat dan prinsip GCG serta pengaruhnya terhadap SFM silahkan klik DOWNLOAD untuk unduh filenya..

Thanks

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peta Blok 1

file:///C:/xampp/htdocs/webgis/assets/M2HT/Upload/qgis2web_2020_02_06-22_21_32_711125/index.html