By
Lutfy Abdulah
1. Definisi Hutan
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini ikut mempengaruhi cara pandang masyarakat
dunia terhadap keberadaan hutan. Hutan sebagai sumber kehidupan dan penghidupan
masyarakat dunia. Dengan hutan, iklim bumi dapat dikendalikan dari perubahan
yang drastic dan terjadi dalam suatu kurun waktu yang tidak terkontrol, serta
hutan merupakan sumber pangan, obat-obatan, air, udara bersih, sandang, pangan,
energy dan lain sebagainya. Arti penting hutan mendorong isu pelestarian
lingkungan dewasa ini terus dibahas agar keberadaan hutan sebagai suatu
ekosistem bumi terus dijaga dan dilestarikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran umat manusia. Sebagaimana diatur dalam Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3.
Keragaman cara
memandang hutan akan mempengaruhi isi yang harus terdapat dalam hutan itu
sendiri.
Lund (2008) menemukan lebih dari 800 definisi hutan. Menurut (UNEP, 2016) bahwa definisi hutan
berdasarkan negara atau wilayah di bumi ini sangat berbeda bergantung pada
ketinggian tempat, suhu, pola curah hujan, komposisi tanah dan aktivitas
manusia serta siapa yang memberikan definisi tersebut. Adapun definisi hutan
berdasarkan sumber adalah sebagai berikut:
1)
Hutan merupakan suatu unit lahan dengan luas
minimum antara 0,05 – 1,0 ha dengan tutupan tajuk pohon minimal (atau sama
dengan tingkat stok) lebih dari 10-30%
dan tinggi pohon dewasa mencapai 2-5 meter (FAO, 2006 dalam Kyoto
Protocol);
2)
Hutan merupakan lahan dengan luas minimum 0,5
ha—1 ha, dengan tutupan tajuk pohon 20% di Negara berkembang dan 10% di Negara
maju (FAO, 2006 dalam Forest Resources Assement Tahun 1990-2000);
3) Hutan bukanlah terkait peruntukkan lahan,
melainkan terkait dengan sebidang lahan yang didominasi vegetasi (Verchoot et al., 2005) dalam FAO, 2006);
4)
Hutan merupakan suatu lahan dengan luas minimal
0,5 ha dan bertutupan tujuk pohon minimal 10% ( atau kombinasi dengan semak
belukar) dan tinggi pohon mencapai 5 m (FAO, 2012 dalam FRA, 2015);
5)
Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat
dipisahkan (UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan);
6)
Di Filipina mendefinisikan hutan jika terdapat
vegetasi pada daerah dengan tingkat kelerengan >18%.
7). Sementara di Spanyol,
Finlandia, Norwegia dan Swedia mendefinikan daerah yang tidak dikatakan hutan
jika daerah bervegetasi namun produktivitasnya dibawah atau sama dengan 1 m3/ha/tahun.
Sementara di Irlandia, dikatakan hutan jika produktivitas lebih besar dari 4 m3/ha/tahun
(Putz dan Redford, 2010)
Berdasarkan
ragam cara pandang tentang definisi hutan di atas, dapat diambil beberapa kata
kunci terkait definisi hutan itu sendiri. Suatu daerah dikatakan hutan jika
terdapat dalam suatu satuan lahan yang kompak (minimal 0,05 ha), didominasi
pepohonan (produktivitas minimal 4 m3/ha/tahun) dengan tinggi minimal
5 m dan tutupan tajuk minimal 10%, berada pada daerah dengan tingkat kelerengan
lebih besar dari 18% serta terdapat hubungan interaksi yang sangat kuat dan
saling mempengaruhi membentuk suatu kesatuan ekosistem.
2.
Statistik Tutupan Areal Berhutan Dunia
FAO (Food and
Agriculture Organization) untuk menginventarisir luas tutupan areal berhutan
dunia. Dalam satu kegiatan yang disebut FRA (Forest Resources Assessment).
Dalam penyusunan FRA, definisi hutan yang digunakan adalah area dengan luas
minimal 0,5 ha dan terdapat pohon dengan tinggi minimal 5 meter dan tutupan
tajuk mencapai 10%. Hutan kota, kebun buah atau pola agroforestry tidak
termasuk dalam perhitungan hutan. Berdasarkan FRA 2015, total luas area
berhutan mencapai 3,952 milyar hektar atau dengan rata-rata 16,7 juta hektar.
Adapun total luas hutan dunia disajikan pada Gambar berikut
Hutan bersifat
dinamis, terdapat penambahan dan pengurangan area berhutan. Berikut total luas
penambahan (Afforestation) dan
pengurangan luas area berhutan (Deforestation).
Tahun | |||||
1990 | 2000 | 2005 | 2010 | 2015 | |
Luas Total Hutan Dunia | 4,128,271,000 | 4,055,605,000 | 4,032,746,000 | 4,015,673,000 | 3,999,134,000 |
Jumlah Perubahan | (72,666,000) | (22,859,000) | (17,073,000) | (16,539,000) |
Bibliography
FAO. (2006). Forest And Climate Change Working
Paper 4. Rome: FAO.
FAO. (2012). Forest Resources Assessment 2015:
Term and Definition. Rome: UNFAO.
Putz, F. E., & Redford, K. H. (2010). The
Important of Defining 'Forest': Tropical Forest degradation, Deforestation,
Long-Term Phase Shift, And Further Transition. Biotropica 42(1),
10-20.
UNEP. (2016, January 27). WwW.UNEP.Org.
Retrieved from Forest Definition and Extent: www.UNEp.org/VitalForest/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar