UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan selama ini dijadikan sebagai panduan pengelolaan hutan Indonesia.
Namun, seiring dengan semangat pembangunan nasional dan daerah UU ini dianggap sebagai pembatas dan penghalang serta menimbulkan ambiguity dan tidak memperhatikan kepentingan stakeholder yang bersentuhan langsung dengan hutan.
Terlampir saya informasikan 2 gugatan dan hasil putusan MK. Gugatan yang terbaru datang dari 3 organisasi adat yang terdaftar tanggal 20 Maret 2012. Tulisan ini bersifat eksplorasi dan bukan problem solving. Silahkan klik disini untuk membaca tulisan ini.
Demikian dulu ya...semoga bermanfaat. Kalo ada yang perlu didiskusikan dapat bergabung dalam milist iph-ipb@yahoogroups.com atau bila menyampaikan kritik dan saran ke pribadi saya dapat disampaikan ke email saya lutfyabdulah@yahoo.co.id.
Thanks
Blog ini memuat makalah dan tulisan-tulisan pemerhati kehutanan yang ingin berbagi pendapat dan mendapatkan masukan untuk pengelolaan hutan yang lebih baik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Peta Blok 1
file:///C:/xampp/htdocs/webgis/assets/M2HT/Upload/qgis2web_2020_02_06-22_21_32_711125/index.html
-
Witno Bonan Budi Kuncahyo Abstract Populasi rusa totol yang ada di Kebun Istana Bogor memiliki tingkat populasi yang tinggi. Jumlah p...
-
Keterangan Gambar: 1. Peresmian FPC dan FORMA IPH oleh Dekan Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr. Ir. Hendrayanto, M,Agr 2. Seputar IPH IP...
-
P ENANAMAN POHON VS PENGELOLAAN HUTAN Oleh : Prof. Dr. Ir. Endang Suhendang, MS Guru Besar Ilmu Manajemen Hutan Fakultas Kehutanan In...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar