Sabtu, 24 Maret 2012

TERGUGAT: UU NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan selama ini dijadikan sebagai panduan pengelolaan hutan Indonesia.
Namun, seiring dengan semangat pembangunan nasional dan daerah UU ini dianggap sebagai pembatas dan penghalang serta menimbulkan ambiguity dan tidak memperhatikan kepentingan stakeholder yang bersentuhan langsung dengan hutan.

Terlampir saya informasikan 2 gugatan dan hasil putusan MK. Gugatan yang terbaru datang dari 3 organisasi adat yang terdaftar tanggal 20 Maret 2012. Tulisan ini bersifat eksplorasi dan bukan problem solving. Silahkan klik disini untuk membaca tulisan ini.

Demikian dulu ya...semoga bermanfaat. Kalo ada yang perlu didiskusikan dapat bergabung dalam milist iph-ipb@yahoogroups.com atau bila menyampaikan kritik dan saran ke pribadi saya dapat disampaikan ke email saya lutfyabdulah@yahoo.co.id.

Thanks

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peta Blok 1

file:///C:/xampp/htdocs/webgis/assets/M2HT/Upload/qgis2web_2020_02_06-22_21_32_711125/index.html