Rabu, 28 September 2011

Tahukah anda??? CAP AND TRADE CARBON??

“CAP AND TRADE” DALAM CARBON TRADE

Lutfy Abdulah



Dear Rimbawan, pernahkah anda mendengar istilah Cap and Trade Carbon Trade??? Terus terang, karena kurang update informasi, kemarin ketika ada diskusi ada beberapa istilah baru yang muncul dan saya tidak mengerti sama sekali apa itu cap and trade dan apa itu skema carbon offsetting. Saya pun bertanya kepada Mbah Google. Si Mbah menyarankan saya untuk membaca beberapa artikel yang ditulis dalam bentuk HTML ataupun pdf.

Saya yakin temans sudah tahu. Tapi, ga ada salahnya saya ingin menulis agar saya ga lupa (perbanyak postingan blogspot kalo ga dimarahin yang punya)…hehehe…

Shaley Khan dalam tulisan online di http://www.celsias.com/article/carbon-trading-the-basics-part-1-cap-and-trade/ yang diaskes tanggal 27 September 2011, menulis bahwa perdagangan karbon dibagi atas d bentuk yakni yang mandatory dan voluntary. Skema mandatory sering disebut dengan cap and trade., setiap Negara atau perusahaan berusaha untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mereka. Kalo voluntary, suatu Negara, perusahaan atau pribadi mereka ingin menurunkan emisi namun tidak perlu syarat-syarat resmi dan mengikat secara hukum.

Dalam situs resmi departemen perlindungan lingkungan USA, cap- and – trade didefinisikan sebagai suatu pendekatan kebijakan untuk mengontrol jumlah emisi dari sejumlah sumber. Cap yakni jumlah emisi maksimum per periode untuk semua sumber yang telah disepakati. Cap dipilih agar mendapatkan dampak lingkungan yang diinginkan. Suatu Negara membayar atas emisi yang ditimbulkan dan kemudian akan mempengaruhi emisi yang dihasilkan dari berbagai sumber dan total sumbangan emisi dari berbagai sumber tersebut tidak melebihi perjanjian yang sudah ditandatangani. Pembayaran emisi dari semua sumber emisi yang disepakati dilakukan diakhir periode. Negara penyedia karbon, menentukan sendiri strategi untuk menyediakan jasa karbon. Strategi yang disusun tidak harus disepakati oleh pembeli jasa karbon, namun yang terpenting mampu menyediakan jasa serapan karbon sebagaimana perjanjian.

Agar program cap and trade bias efektif, terdapat 3 fitur utama yakni 1)cap on emission (menentukan besarnya emisi yang akan diturunkan), 2) akuntability dan 3) rancangan yang simple tapi jalan/operasional.

Dari 3 program utama di atas, cap mengarahkan untuk terciptanya suatu kondisi lingkungan yang sehat dan menjamin kehidupan di masa datang yang baik. Akuntabilita, menghitung secara tepat dan melaporkan emisi yang dapat diserap, teliti dan pelaksanaan yang konsisten dari pinalti akan ketidakakuratan data/informasi yang akan berakibat pada tidak dibayarkannya upaya penciptaan additionality yang ada. 3) Aturan yang dibuat harus jelas dan mudah dilaksanakan. Pasar akan berfungsi lebih baik dan biaya yang lebih rendah ketika aturan yang dibuat jelas dan mudah dipahami oleh semua partisipan. Pelaksanaan program baik itu sumber emisi dan pengaturan kewenangan harus pasti, lebih efektif dan mengurangi biaya serta konsumsi waktu yang efisien, bila aturan yang dibuat tidak mempersulit dan berat untuk dilaksanakan.

Konsumen jasa karbon menyerahkan upaya untuk mengurangi emisi yang dipesan kepada produsen. Kebijakan-kebijakan produsen yang diambil tidak sama sekali diintervensi. Konsumen menginginkan suatu transparansi dan ketelitian dalam mengukur serta reposrting secara verkala. tidak mau tahu dari mana sumber jasa tersebut. Tentunya, ketika produsen yang menawarkan jasa serapan karbon harus memiliki data yang akurat tentang stock dan potensi penurunan stock. Hal ini akan terkait dengan DF (development factor) yang harus disiapkan untuk menghindari leakage.

Kebijakan produsen harus disesuaikan dengan pembayaran jasa karbon. Kesalahan dalam menghitung stock karbon dan ketidakmampuan dalam menentukan harga dasar bukan menjadi tanggung jawab konsumen. MRV (measurement, reporting dan verification) merupakan hal mendasar. Berbagai metode MRV telah ditawarkan. Salah satunya melalui LULUCF (land use, land use change and forestry) sebagaimana dilaporkan dalam IPCC report volume 4 tahun 2007.

Metode pendugaan MRV biss dilakukan dengan metode historical data maupun melalui identifikasi dengan image processing. Tentunya pendugaan MRV dan keakuratan dalam menentukan baseline sangat dipengaruhi oleh kontrak jual beli yang disepakati. Bila kontrak jual lebih kecil dibandingkan dengan biaya transaksi maka peluang kebocoran dan kegagalan kontrak akan sangat besar.

Gejolak yang terjadi akibat strategi penurunan emisi adalah tanggung jawab Negara produsen. Dan gejolak sebagai salah satu sumber leakage yang akan menurunkan peluang income. Hal ini merupakan suatu yang LUCU. Siapa yang membuang kotoran dan siapa yang harus membersihkan sebersih-bersihnya. Ketika tukang sapu tidak membersihkan dengan sempurna maka tukang sapu tersebut tidak dibayar atau bahkan mengembalikan dana yang sudah diberikan. Penegasan akan baseline dan df sebagai pembatas terjadinya leakage serta instrument untuk mengukur additionality menjadi hal mendasar yang harus disiapkan.

Anny Leonard membuat suatu animasi yang menggambarkan cap n trade. silahkan klik disini untuk melihat filmnya.





1 komentar:

Peta Blok 1

file:///C:/xampp/htdocs/webgis/assets/M2HT/Upload/qgis2web_2020_02_06-22_21_32_711125/index.html